Senin, 09 Maret 2009

Tugas Ketua Jurusan

JURUSAN BIOLOGI FMIPA-UNHALU
=============================================================

I. JABATAN : KETUA JURUSAN
STANDARD OPERASIONAL PENUGASAN (SOP)
Menyusun rencana dan program kerja Jurusan.
Memimpin rapat dewan dosen
Mengajukan usul pengadaan tenaga dosen dan pegawai
Mengevaluasi kinerja dosen dan pegawai
Mengajukan usul kenaikan jabatan fungsional dosen
Mengajukan usul pengadaan sarana dan prasarana
Mengontrol perimbangan anggota KBK
Memberikan penilaian DP3 dosen
Melakukan rekruitmen tenaga asisten dosen

TAHAPAN PELAKSANAAN

Menyusun rencana dan program kerja jurusan
1.1 Mempersiapkan agenda rapat dewan dosen dalam rangka menyusun rencana dan program kerja jurusan.
1.2 Membentuk tim penyusun draft rencana dan program kerja jurusan
1.3 Menerbitkan surat tugas tim penyusun draft rencana dan program kerja jurusan
1.4 Tim menyusun draft rencana dan program kerja jurusan
1.5 Pembahasan draft rencana dan program kerja jurusan dalam rapat kerja jurusan
1.6 Tim menyusun laporan hasil rapat kerja jurusan dan dilaporkan kepada ketua jurusan
1.7 Ketua jurusan menyampaikan laporan kepada pimpinan fakultas.

Peralatan Kerja : ATK dan peralatan teknis yang relevan
Waktu Penyelesaian :
Evaluator/Penanggung Jawab : Dekan/PD I, PD II, PD III

Memimpin rapat dewan dosen
2.1 Menentukan agenda rapat dewan dosen
2.2 Memimpin rapat dewan dosen
2.3 Menindaklanjuti hasil rapat dewan dosen

Peralatan Kerja : ATK dan peralatan teknis yang relevan
Waktu Penyelesaian :
Evaluator/Penanggung Jawab : Dekan/ PD I, PD II, PD III

Mengajukan usul pengadaan tenaga dosen dan pegawai
3.1 Membuat analisis EWMP
3.2 Membuat analisis kebutuhan dosen dan pegawai
3.3 Mengadakan rapat jurusan untuk menentukan kebutuhan jumlah dosen sesuai KBK
3.4 Menyampaikan hasil rapat jurusan tentang pengadaan dosen dan pegawai kepada pimpinan fakultas

Peralatan Kerja : ATK dan peralatan teknis yang relevan
Waktu Penyelesaian :
Evaluator/Penanggung Jawab : Dekan/ PD I, PD II, PD III

Mengevaluasi kinerja dosen dan pegawai
4.1 Memeriksa secara berkala kehadiran dosen dalam mengajar
4.2 Memeriksa secara berkala kehadiran pegawai
4.3 Melakukan analisis hasil monitoring perkuliahan
4.4 Menganalisis hasil evaluasi mahasiswa terhadap pelaksanaan perkuliahan
4.5 Menindak lanjuti hasil analisis evaluasi mahasiswa terhadap pelaksanaan perkuliahan
4.6 Melakukan evaluasi penyelenggaraan tridharma di lingkungan jurusan/ program studi
4.7 Melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan fakultas.

Peralatan Kerja : ATK dan peralatan teknis yang relevan
Waktu Penyelesaian :
Evaluator/Penanggung Jawab : Dekan/ PD I, PD II, PD III

Mengajukan usul kenaikan jabatan fungsional dosen
5.1 Menyampaikan kepada dosen yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan kenaikan jabatan fungsionalnya
5.2 Memeriksa daftar KUM dosen
5.3 Menandatangani usul kenaikan jabatan fungsional dosen
5.4 Mengajukan usul kenaikan jabatan fungsional dosen kepada pimpinan fakultas

Peralatan Kerja : ATK dan peralatan teknis yang relevan
Waktu Penyelesaian :
Evaluator/Penanggung Jawab : Dekan/ PD I, PD II, PD III

Mengajukan usul pengadaan sarana dan prasarana
6.1 Melakukan analisis kebutuhan sarana dan prasarana seperti alat tulis kantor (ATK), peralatan pembelajaran, peralatan kantor, mobiler kantor dan lain-lain
6.2 Mengajukan usul pengadaan sarana dan prasarana kepada pimpinan fakultas.

Peralatan Kerja : ATK dan peralatan teknis yang relevan
Waktu Penyelesaian :
Evaluator/Penanggung Jawab : Dekan/ PD I, PD II, PD III

Mengontrol perimbangan anggota KBK
7.1 Melakukan pengawasan terhadap bidang keahlian yang diminati dosen yang akan melanjutkan pendidikan dengan memperhatikan kecenderungan kelompok bidang keahlian (KBK) yang telah ada.
Peralatan Kerja : ATK dan peralatan teknis yang relevan
Waktu Penyelesaian :
Evaluator/Penanggung Jawab : Dekan/ PD I, PD II, PD III

Memberikan penilaian DP3 dosen
8.1 Membuat konsep penilaian DP3 dosen
8.2 Menyampaikan konsep hasil penilaian DP3 dosen kepada Kasubag Kepegawaian dan Keuangan
8.3 Menandatangani DP3 dosen
8.4 Menyampaikan DP3 dosen kepada Dekan untuk ditandatangani.
Peralatan Kerja : ATK dan peralatan teknis yang relevan
Waktu Penyelesaian :
Evaluator/Penanggung Jawab : Dekan/ PD I, PD II, PD III

Melakukan rekruitmen tenaga asisten dosen
9.1 Melakukan rekruitmen tenaga asisten dosen melalui KBK
9.2 Mengusulkan pengangkatan asisten dosen kepada pimpinan fakultas untuk diterbitkan surat keputusannya
9.3 Memberikan insentif kepada asisten dosen sesuai ketentuan yang berlaku.
Peralatan Kerja : ATK dan peralatan teknis yang relevan
Waktu Penyelesaian :
Evaluator/Penanggung Jawab : Dekan/ PD I, PD II, PD III

Tidak ada komentar:

Posting Komentar